BANDUNG - Badan Narkotikan Nasional (BNN) Jabar menggagalkan penyelundupan ganja dari Aceh yang akan di edarkan di Bogor. Ganja yang diketahui seberat 70 kilogram itu, diselundupkan melalui ban mobil.
Dari pengungkapan itu dua orang di tetapkan sebagai tersangka yakni RA alias I (26) dan MS alias B (23). Keduanya diamankan pada Senin 29 April 2019.
"Dia menggunakan modus thawing (derek), itu modus lama seolah-olah mobilnya mogok. Mobil di thawing dari Jakarta ke Bogor," kata Kepala BNN Jabar Brigjen Sufyan Syarif di kantor BNN Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (7/5/2019).