Kemudian lanjutnya, keduanya berhenti di salah satu toko ban yang berada di Jalan Babakan Baru, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Saat itu, petugas langsung menyergap kedua pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan didapati ada puluhan paket ganja. Dalam pengungkapan ini satu orang di tetapkan sebagai DPO.
Pada pengungkapan ini, petugas BNN dapatkan lima ban berisi ganja, yang telah diamankan sebagai bukti.
"Berdasarkan informasi ganja dari Aceh itu akan diedarkan di wilayah Bogor,"katanya.
Kedua pelaku merupakan kurir. Pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku pengendali.
(Awaludin)