MEDAN – Badan Narotika Nasional (BNN) Republik Indonesia melakukan pemusnahan terhadap 18,5 kilogram narkoba jenis sabu, dan 1.857 butir pil ekstasi serta 312 butir pil happy five.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator yang berlokasi di halaman depan Kantor BNN Provinsi Sumatera Utara, Jalan BPOM, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (8/5/2019).
Hadir dalam pemusnahan itu, perwakilan dari Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumut dan juga Pengadilan Tinggi Medan, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Atrial menyebutkan, barang bukti narkoba yang mereka musnahkan ini, merupakan bahagian besar barang bukti dua kasus yang berbeda yang berhasil mereka ungkap.
Penindakan pertama dilakukan pada 5 April 2019 lalu dengan tersangka Sabaruddin Lubis (38), Zulhadi Harahap (49) dan Erwinsyah (39). Dari ketiga tersangka disita barang bukti sabusabu seberat 10 kilogram.