Lalu pada kasus kedua, pada 13 April 2019, saat itu BNN Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran sabu Internasional Indonesia-Malaysia, yang dikendalikan Khairul Arifin Hasibuan, narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan, yang dihukum delapan tahun penjara atas kasus yang serupa.
Dari Khairul BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap sebanyak empat kurirnya. Yakni Iyan (27), Said Zulham (43), Sangkot Hairot (38) dan Pebriadi Juhri (29). Khairul Cs ditangkap dengan barang bukti 9 kilogram sabu, 1.900 butir pil ekstasi dan 330 butir pil happy five.
“Jadi dalam dua kasus tersebut total ada delapan orang tersangka,” kata Brigjen Atrial.
Atrial menyebutkan, kedelapan orang tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasar 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman maksimalnya mati,” tandasnya.
(Awaludin)