JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap SG (47) seorang pelaku yang diduga melakukan penyebaran informasi palsu atau Hoaks tentang Kantor Bareskrim Mabes Polri di Gambir jadi pusat kendali Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.
"Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial SG (47) pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Baca Juga: Ratusan Petugas Pemilu Meninggal, DPR Bakal Panggil KPU-Bawaslu
Dedi menyebut, pelaku diduga menyebarkan informasi palsu itu melalui grup WhatsApp bernama "TOMPEK BAGURAU". Konten-konten tersebut, kata Dedi, tersangka sebarkan sendiri melalui grup tersebut.
"Pelaku diamankan di Prumpung Tengah Kelurahan Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, dengan barang bukti satu unit Handphone Samsung type J7 primer dan satu buah sim card Simpati," tutur Dedi.
Dari hasil pemeriksaan, dijelaskan Dedi, pelaku mengaku hanya meneruskan postingan tersebut dari grup lainnya.