2 Penyebar Hoaks Proses Situng KPU Dikendalikan di Bareskrim Polri Ditangkap

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 09 Mei 2019 16:05 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo (foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

Sementara secara paralel, polisi juga menangkap pelaku lainnya, yakni A (46). Dia diduga ikut menyebarkan hoaks tersebut melalui media sosial Facebook-nya atas nama Anisa Karina.

Baca Juga: 2.047 Pasukan Gabungan Amankan Pleno Rekapitulasi Suara KPU DKI Jakarta 

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku hanya memforward postingan tersebut dari grup lainnya," ujar Dedi.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara 3 tahun.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya