2 Penyebar Hoaks Proses Situng KPU Dikendalikan di Bareskrim Polri Ditangkap

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 09 Mei 2019 16:05 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo (foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap SG (47) seorang pelaku yang diduga melakukan penyebaran informasi palsu atau Hoaks tentang Kantor Bareskrim Mabes Polri di Gambir jadi pusat kendali Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.

"Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial SG (47) pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Baca Juga: Ratusan Petugas Pemilu Meninggal, DPR Bakal Panggil KPU-Bawaslu 

Dedi menyebut, pelaku diduga menyebarkan informasi palsu itu melalui grup WhatsApp bernama "TOMPEK BAGURAU". Konten-konten tersebut, kata Dedi, tersangka sebarkan sendiri melalui grup tersebut.

"Pelaku diamankan di Prumpung Tengah Kelurahan Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, dengan barang bukti satu unit Handphone Samsung type J7 primer dan satu buah sim card Simpati," tutur Dedi.

 

Dari hasil pemeriksaan, dijelaskan Dedi, pelaku mengaku hanya meneruskan postingan tersebut dari grup lainnya.

Sementara secara paralel, polisi juga menangkap pelaku lainnya, yakni A (46). Dia diduga ikut menyebarkan hoaks tersebut melalui media sosial Facebook-nya atas nama Anisa Karina.

Baca Juga: 2.047 Pasukan Gabungan Amankan Pleno Rekapitulasi Suara KPU DKI Jakarta 

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku hanya memforward postingan tersebut dari grup lainnya," ujar Dedi.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara 3 tahun.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya