Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 37 Kg Sabu di Kapal Pesiar dari Malaysia

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 11 Juni 2019 14:10 WIB
Kapal sitaan berisi sabu
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satgas NIC berhasil menguak penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 37 kg dengan menggunakan kapal pesiar Yacht oleh warga negara Malaysia.

Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Siregar mengatakan dari hasil pengungakapan pihaknya berhasil mengamankan 6 orang WN Malayasia, di mana mereka ditangkap secara bertahap.

 Baca juga: Mudik Lebaran 2019, 2 Sopir Positif Sabu

“Tanggal 4 Juni 2019 lalu, kami menangkap 4 orang WN Malayasia, masing-masing ada yang berperan sebagai nahkoda, ada yang berperan mengamankan dan memindahkan,” tutur Krisno di Dermaga Batavia Marina, Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2019).

Mereka, sambung Krisno, menggunakan modus operandi dengan menggunakan kapal kapal pesiar yang berangkat dari Pelabuhan Senibong Cove Marina, Johor, Malaysia dan ditangkap saat di kawasan pelabuhan Sunda Kelapa dengan berisikan 37 kg sabu yang dipecah dalam dua buah Dapra.

“Di atas kapal tersebut ditemukan 37 kg sabu yang dikemas dalam Dapra kapal. Mereka yang diamankan yakni MIF, SHN, SLH dan RHM,” kata Krisno.

 Baca juga: BNN Gagalkan Peredaran Sabu 6 Kilogram Antar Provinsi di Bangka Belitung

Setelah melakukan penangkapan diatas kapal, tim kemudian berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu IKZ yang sudah berada di dermaga Marina dan MHS di Hotel Aston Pluir.

“Peran IKZ ini menjemput sabu dari kapal setelah sampai, dan MHS pengendali jaringan yang berada di Jakarta,” jelas Krisno.

Krisno menduga mereka sengaja memanfaatkan momen lebaran untuk menyeludupkan sabu ke Indonesia lantaran dianggap para petugas sedang fokus menyambut hari raya lebaran.

 Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu yang Libatkan Sipir Lapas Singkawang

“Sindikita ini untuk memanfaatkan waktu lebaran dan masuk Indonesia menggunakan kapal pesiar,” bebernya.

Meski demikian polisi masih memburu dua orang lainnya yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya