Tersangka Eksekutor di Aksi 22 Mei Akui Diberi Rp55 Juta

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 11 Juni 2019 19:56 WIB
Konferensi pers 22 Mei (Okezone)
Share :

JAKARTA - Polri merilis pengakuan para tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang belakangan diketahui untuk membunuh empat tokoh nasional. Pengkuan tersangka dibuka ke publik melalui tayangan video.

Dalam video tersebut, salah satu tersangka bernama Tajudin mengaku menjadi eksekutor penembakan untuk 4 jenderal. Adapun Jenderal tersebut antara lain, Menko Polhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Menko Kemaritimina Jenderal TNI (Purn) Luhut Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan dan Staf Presiden Jokowi, Komjen Pol (Purn) Gories Mere.

 Baca juga: Tersangka Kepemilikan Senjata Api: Pesan Kivlan Zen, Target Saya Wiranto & Luhut

"Saya diberikan uang tunai total Rp55 juta dari Pak Mayjen Purn Kivlan Zen melalui Kurniawan alias Iwan," ujarnya dalam video yang diputar Polri di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Dirinya pun mengakui, diperintahkan oleh Mayjen (Purn) Kivlan Zen melalui Haji Kurniawan alias Iwan untuk menjadi eksekutor penembakan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya