SURABAYA - Politikus Gerindra Ahmad Dhani menyatakan banding atas vonis 1 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim dalam kasus pencemaran nama baik dengan ujaran idiot di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019). Pasalnya majelis hakim dalam mengambil putusan dinilai telah mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Seperti keterangan dari ahli ITE yang merupakan pembuat dari UU ITE sendiri menyebutkan dalam persidangan bahwa harus ada subjek hukum yang jadi korban, orang perorangan, bukan lembaga hukum atau apapun. Di samping itu, juga ada saksi-saksi yang mencabut BAP.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Sebut Hakim Abaikan Fakta Persidangan
"Upaya untuk selanjutnya secara normatif kita banding atas putusan hakim ini," ucap pengacara Ahmad Dhani, Aldwin kepada wartawan saat ditemui usai sidang di PN Surabaya.