MANGUPURA – Saudagar sapi, I Wayan Edik Ardika (34), ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di gudang pemotongan babi di wilayah Banjar Baler Pasar, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, Bali, Sabtu (22/6/2019).
Dari bandar narkoba ini, petugas dari Tim Berantas BNNK Badung mengamankan tiga paket sabu seberat 1,04 gram brutto. “Tersangka merupakan pengedar narkoba jaringan di Darmasaba. Kasus ini mengarah ke lapas,” ujar Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini, Senin (24/6/2019), mengutip balipost.
AKBP Masmini mengungkapkan, pada awal Juni, anggotanya mendapat informasi terkait adanya peredaran gelap narkoba dan pelakunya tinggal di kandang babi di TKP. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan menganalisa setiap informasi, diperoleh identitas bandar narkoba tersebut bernama Edik. Biasanya Edik membawa roti sebagai pakan ternak ke TKP.
“Modusnya, pelaku menawarkan sabu kepada warga yang hendak beli babi atau sapi. Di TKP nyampur, ada gudang pemotongan babi, kandang babi, dan sapi,” katanya.