Ilham menambahkan, hampir semua partai politik mengajukan sengketa hasil Pileg ke MK. Adapun sejak 5 Juli hingga 12 Juli, MK memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa PHPU untuk menyerahkan alat bukti.
"Baru kita mulai itu Senin berikutnya sidang selama beberapa hari, baru nanti diputuskan.
Waktu persidangan dilaksanakan selama 14 hari kerja," tutupnya.
Untuk diketahui, ada 11 partai politik peserta Pemilu 2019 melayangkan puluhan gugatan sengketa perselisihan hasil Pileg DPR RI ke MK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Partai Berkarya paling banyak mengajukan gugatan, yakni sebanyak 34 permohonan.
Disusul Partai Gerindra, tercatat ada 11 permohonan. Permohonan meliputi daerah pemilihan Sumatera Utara II, Riau II, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta II, Jawa Barat IV, Jawa Barat VIII, Jawa Timur I, Nusa Tenggara Timur II, Kalimantan Barat I, Papua, dan Papua Barat.