Kemudian, ada Partai Golkar mengajukan delapan permohonan. NasDem mengajukan delapan permohonan. Dilanjut Partai Demokrat delapan permohonan, meliputi daerah pemilihan Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat I, Jawa Tengah III, Banten I, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan III, Papua dan Papua Barat.
Baca Juga: Manajemen Krisis Petugas KPPS pada Pemilu 2019 Tak Berjalan Baik
PDIP mengajukan enam permohonan. Disusul PAN mengajukan lima permohonan, kemudian PKS mengajukan dua permohonan. Terakhir, PKPI mengajukan satu permohonan, yakni untuk daerah pemilihan Papua.
Sementara lima partai politik lainnya, yakni PBB, PSI, Perindo, Garuda dan Hanura terpantau tidak mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil Pileg ke MK.
(Arief Setyadi )