JAKARTA - Usai menuntaskan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan presiden (Pilpres). Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung mempersiapkan sejumlah alat bukti untuk menghadapi gugatan pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
"Kami besok akan mengumpulkan KPU provinsi untuk melakukan membicarakan apa saja yang dimohonkan kepada kami. Kami akan siapkan jawabannya dan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum kami," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra kepada wartawan, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Ilham membeberkan, kali ini ada 339 permohonan perkara sengketa pileg yang telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Informasinya ada 339 permohonan," ujarnya
Baca Juga: MK Terima 339 Gugatan Sengketa Pileg, Mulai Disidang dari 9 Juli
Untuk menghadapi itu, KPU menunjuk lima tim kuasa hukum yang mendampingi KPU dalam PHPU 2019. Kelima tim ini telah dibagi pembagian kerjanya berdasarkan tugas pokok dan fungsi untuk menangani sejumlah sengketa yang diajukan partai politik.
"Misalnya, AnP Lawfirm itu dapatnya apa saja (menangani gugatan pileg dari parpol tertentu). Saat ini, ada lima firma hukum yang mendampingi kami untuk menghadapi PHPU pileg di MK, " tuturnya.