Sempat beredar Anang lawan arus hingga akhirnya menabrak Sellha. Namun, berdasarkan keterangan saksi yang merupakan rekan Sellha saat di lokasi kejadian, Anang tidak melawan arus.
“Untuk lawan arus tidak dilakukan,” ujar dia.
Atas perbuatannya yang membuat Sellha luka-luka, Anang dikenakan Pasal 320 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas. Dimana Anang diancam pidana penjara 5 tahun.
Sekadar diketahui, kejadian ini terjadi pada Selasa, 25 Juni 2019 pagi. Saat itu, Sellha baru saja memulai pekerjaannya menyapu di lampu merah Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
(Angkasa Yudhistira)