JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyatakan mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menerapkan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) di Pemilihan Kepala Daerah 2020.
"Pertama, ide untuk memperbaiki proses pemilu/pilkada harus didukung," kata Mardani kepada Okezone, di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: DPR: E-Rekapitulasi Bisa Jadi Alternatif Pemilu Efisien dan Murah
Ia meyakini dengan diterapkannya e-rekap dapat memudahkan dan menyederhanakan proses pemilu atau pilkada. Namun, dia mengingatkan e-rekap juga harus melalui kajian lebih dalam sebelum diterapkan pada Pilkada 2020.
"Semua harus berbasis kajian matang dan memiliki waktu dilaksanakan dalam skala pilot project," terang Mardani.
Baca juga: Memungkinkan Digunakan pada Pilkada 2020, DPR Akan Simulasikan E-Rekap
Politikus PKS ini pun mengingatkan nantinya KPU juga harus menyosialisasikan e-rekap terlebih dahulu sebelum nantinya diterapkan pada pilkada serentak mendatang.
"Sosialisasi dan edukasi publik wajib dilakukan sebelumnya. Kadang teknologi tidak berbanding lurus dentan budaya di masyarakat. Karena itu, sosialisasi dan edukasi menjadi wajib," bebernya.
(Hantoro)