JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilu presiden dan pileg melalui SK Nomor 987, maka tidak ada ruang bagi caleg maupun partai politik untuk mempersoalkan hasil selain ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ketika KPU ketuk palu. Maka mekanisme koreksi ada di MK. Jadi, kalau ada perselisihan hasil, salah hitung, kecurangan, manipulasi itu memang di MK. Tidak ada pintu lain,” kata Titi Anggraini dalam keterangannya, Kamis (11/7/2019).
Baca juga: Gugat ke MK, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang Pileg di Sulbar
Kata dia, perubahan angka di dalam berita acara di formulir DA1, tetapi SK KPU Nomor 987 tidak berubah, maka tidak terjadi apa-apa dan tidak mengubah hasilnya.
“Jadi, jangan dianggap perubahan DA1 itu bisa merubah hasil. Hasil final itu yang ada di dalam SK KPU 987 itu. Tidak ada urusannya dengan DA1,” tegasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, ada tiga dapil yang bermasalah dengan formulir DA1 yakni Jatim XI, Jateng V dan Kalbar. Di tiga dapil ini, para caleg dan partai politik tidak mempermasalahkan sengketa ke MK, tetapi, KPU merubah formulir DA1 dengan basis keputusan Bawaslu.
Baca juga: Sidang Sengketa Pileg 2019, Hakim MK Kritik Permohonan 3 Parpol
Titi pun menerangkan, untuk mengubah SK KPU Nomor 987, tidak bisa hanya berbasis pada DA1 saja, maka perlu merubah formulir DB, DC baru formulir DD.
“Walaupun ada perubahan angka di DA1, tidak mengubah hasil KPU. Hasil itu di SK KPU, bukan di DA1. Mengubah SK KPU No 987 itu tidak bisa hanya berbasis DA1,” sambung Titi.
Intinya, kalaupun ada caleg yang mempermasalahkan hasil karena hanya berbasis DA1 akan sia-sia. Sebab, caleg terpilih tetap berpatokan pada SK KPU Nomor 987 bukan pada DA1.
“Sepanjang SK KPU Nomor 987 itu tidak berubah maka penetapan caleg terpilih berdasarkan SK tersebut. Kecuali MK memutuskan lain,” katanya.
Hal senada pun disampaikan oleh mantan Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Ia juga membenarkan jika ada sengketa hasil maka yang bisa mengubah adalah MK.
“Ada sengketa itu prosesnya di sengketa hasil di MK. Jadi ruang itu di MK saja. Kalau memang ada perubahan DA1 tanpa putusan MK tidak berlaku,” katanya.