Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Syarif Abdullah Akladrie menjelaskan secara legal standing apa yang dilakukan oleh Bawaslu sudah kedarluasa. Maka, keputusan KPU juga batal demi hukum karena tidak sesuai.
"Jika ada sengketa yang menyelesaikan sengketa itu adalah MK," tegasnya.
Kata Syarif, kalau KPU tetap melanjutkan berarti melawan hukum. Nasdem akan melakukan upaya hukum. "Kalau ada pidana kita pidanakan," tegasnya.
Bahkan, sambung dia, jika perlu Partai Nasdem akan uji material keputusan Bawaslu dan KPU ke Mahkamah agung (MA) karena keputusan Bawaslu sudah keluar dari koridor yang ada.
(Awaludin)