JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hafidhuddin Hanief, Selasa (16/7/2019).
Sedianya, Hafidhuddin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Dia akan diperiksa untuk tersangka Zainudin (ZN)
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Belum diketahui apa yang akan digali serta kaitan Hafidhuddin dalam perkara ini. Disinyalir, petinggi PKB tersebut mengetahui konstruksi perkara serta aliran uang korupsi pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah.
Zainudin sendiri merupakan anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga legislator lainnya. Ketiganya yakni, Raden Zugiri, Bunyana, dan Achmad Junaidi.
Keempat Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.