KPK: Perhitungan Sementara Kerugian Negara Akibat Korupsi RTH Bandung Rp60 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 16 Juli 2019 14:49 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan sekaligus pengecekan lokasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Pemkot Bandung, tahun anggaran 2012-2013.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp60 miliar dari total alokasi anggaran sebesar Rp123,9 miliar. Dengan demikian, hampir setengah alokasi anggaran untuk Ruang Terbuka Hijau di Bandung, dikorupsi oleh sejumlah pihak.

Baca Juga: 5 PNS Pemkot Bandung Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek RTH 

"Sampai saat ini, dari alokasi anggaran Rp123,9 Milyar, dari proses perhitungan saat ini, diduga negara dirugikan Rp60 Milyar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

 

Lebih lanjut, kata Febri, pihaknya saat ini masih terus melakukan proses verifikasi untuk mempertajam bukti-bukti yang sudah kantongi tim penyidik. Hasil analisa sementara, kata Febri, kerugian negara hingga Rp60 miliar tersebut karena adanya indikasi permainan harga tanah.

"Kerugian negara diindikasikan terjadi karena harga yang dimark-up sedemikian rupa sehingga uang yang sebenarnya diterima oleh pemilik tanah jauh lebih kecil. Karena itulah, kerugian negara dalam kasus ini hampir setengah dari nilai anggaran tersebut," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya