KPK: Perhitungan Sementara Kerugian Negara Akibat Korupsi RTH Bandung Rp60 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 16 Juli 2019 14:49 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
Share :

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan tanah dan RTH di lingkungan Pemkot Bandung tahun anggaran 2012-2013. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Kepala DPKAD Kota Bandung, Hery Nurhayat serta dua anggota DPRD Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Tomtom dan Kadar diduga meminta alokasi penambahan dana untuk untuk dua proyek RTH di Mandalajati dan Cibiru. Adapun, yang mengesahkan anggaran tersebut yakni, Hery, Kadar, dan Tomtom. Dua anggota DPRD Bandung tersebut diduga juga berperan sebagai makelar dalam pembahasan lahan.

KPK menduga aliran uang panas terkait proyek tersebut bukan hanya dinikmati oleh tiga tersangka. Disinyalir ada pihak lain di Bandung yang kecipratan uang korupsi pengadaan RTH. KPK sedang membidik pihak-pihak lain yang menerima uang korupsi itu.

"Diduga uang ini mengalir pada sejumlah pihak, baik tersangka ataupun pihak lain di Bandung. KPK sedang menelusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut. Ada yang telah secara koperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan 5 bidang tanah," ucapnya.

Baca Juga: KPK Duga Uang Korupsi RTH Bandung Mengalir ke Banyak Pihak

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya