"Jika banyak kasus korupsi dikabulkan PK-nya oleh MA, maka lembaga MA akan terus disoroti di tengah kondisi saat ini ada beberapa putusan MA yang jadi kritikan publik, seperti kasus Baiq Nuril hingga Syafruddin. Ini akan memperlemah keyakinan publik terhadap lembaga hukum," urainya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman konglomerat Edward Soeryadjaya menjadi 15 tahun penjara subsider tiga bulan kurungan, dari vonis sebelumnya 12,5 tahun. Dia juga dikenakan denda Rp 500 juta. Edward merupakan terdakwa kasus korupsi pensiunan dana Pertamina tahun anggaran 2014-2015.
Baca Juga: Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dapen Pertamina
Edward juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 25.630.653.500,00, jika ia tidak membayar uang penganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(Arief Setyadi )