JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini bakal menggelar sidang pengucapan putusan sela serta ketetapan atas 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019. Pembacaan putusan ini untuk mengetahui apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.
"Senin hari ini agenda sidang di MK adalah pengucapan putusan atau ketetapan untuk seluruh (260) perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, mengutip dari Antaranews, Senin (22/7/2019).
Meski begitu kata Fajar, tidak berarti bahwa seluruh pemeriksaan persidangan telah selesai, karena persidangan masih akan tetap dilanjutkan untuk perkara PHPU yang belum diputus hari ini.
"Semua pemohon dan para pihak yang berperkara dari 260 perkara PHPU ini dipanggil sidang untuk mengetahui perkara mana yang akan lanjut dan tidak lanjut pemeriksaannya," tuturnya.
Dia mengatakan, perkara yang dilanjutkan akan kembali diperiksa pada tahap sidang pembuktian yang rencananya akan digelar pada Selasa 23 Juli 2019 besok. "Kenapa semua dipanggil, karena kalau yang dipanggil hanya yang perkara yang lanjut atau tidak, itu menjadi tidak adil," kata dia.