Sebelumnya, MK menggelar sidang pendahuluan, kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait, dan Bawaslu untuk 260 perkara PHPU Legislatif 2019 pada Selasa 9 Juli 2019 hingga Kamis 18 Juli 2019.
Persidangan untuk perkara PHPU legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung (MA), pemerintah, dan DPR. Namun, untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno atau dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi.
(Rizka Diputra)