"Karena kalau tidak begitu, tidak mungkin. Ini kan persidangan cepat (speedy trial) dengan sistem beracara biasa. Mungkin memang ada beberapa ketentuan yang diberlakukan tapi tidak menghilangkan esensinya yaitu mendengar keterangan saksi," kata Palguna.
Baca Juga : Sidang Pileg, MK Tidak Lanjutkan 58 Perkara PHPU
(Erha Aprili Ramadhoni)