JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kudus dan Semarang, Jawa Tengah. Setidaknya, terdapat sembilan orang yang terjaring operasi senyap tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan dari sembilan yang ditangkap, tujuh diantaranya dibawa langsung digiring ke Kantor KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
"7 orang sudah dibawa ke Jakarta dari Semarang dan Kudus, pagi ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).
Baca juga: KPK Kebut Pemeriksaan Bupati Kudus di Mapolda Jateng
Febri menyatakan, setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK, ketujuh orang tersebut langsung menjalani pemeriksaan intensif penyidik lembaga antirasuah terkait OTT tersebut.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum ke tujuh orang tersebut. Rencananya, KPK akan mengumumkan status hukum sembilan orang tersebut, hari ini.
"Begitu mereka sampai di kantor KPK langsung dilakukan proses pemeriksaan secara intensif. Sebagai lanjutan dari proses kemarin," tutur Febri.
Baca juga: Ditangkap KPK, Bupati Kudus Miliki Harta Rp912 Juta
Sebelumnya, tim mengamankan sembilan orang saat menggelar OTT di Kudus. Sembilan orang tersebut diantaranya, Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, staf dan ajudan pribadinya, serta sejumlah calon kepala dinas (Kadis).
Tim satgas membawa sembilan orang tersebut ke Mapolda Jawa Tengah (Jateng). Kesembilan orang tersebut langsung dilakukan pemeriksaan awal oleh tim Satgas lembaga antirasuah.
Pada operasi senyap itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berasal dari praktik rasuah. Diantaranya, uang tunai senilai Rp200 juta.
Dari dugaan sementara, uang itu diduga terkait jual-beli pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Uang sekira Rp200 juta ditemukan tim Satgas lembaga antirasuah dalam pecahan Rp100.000.
(Awaludin)