Saat ini, lanjut dia, proses pembayaran yang telah diberikan Pemprov DKI hanya sebatas uang muka, yakni 20 persen dari nilai kontrak pembelian. Namun, ia mengaku tidak ingat ihwal besaran anggaran yang telah digelontorkan tersebut.
"Sesuai kontrak kan membayar uang muka. Persisnya berapa harus dicek lagi," kata Hartono.
Sekadar diketahui, pengadaan Bus Transjakarta saat itu diduga terjadi persengkongkolan jahat antara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono dengan pihak perusahaan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp399.956.176.750 dalam pengadaan armada transportasi massal itu.
(Hantoro)