Menurut Febri, tugas untuk memberantas korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK. Melainkan, tugas bersama yang diantaranya peran serta dari masing-masing lembaga penyelenggara negara serta masyarakat.
"Oleh karena itulah KPK bersama-sama dengan pejabat pejabat di Kementerian yang berada di bawah Presiden itu menyelenggarakan dan mengerjakan stranas PK jadi strategi nasional pencegahan korupsi," ucapnya.
Febri lebih menekankan pentingnya pencegahan korupsi untuk dapat mewujudkan Indonesia yang bersih dari praktik rasuah. Apalagi, sambungnya, setelah adanya tim stranas PK yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi pencegahan itu bukan untuk mereka yang sudah melakukan tetapi untuk mereka yang belum melakukan korupsi," ujarnya.
Baca juga: Ketua KPK Ingin Revisi UU Tipikor Bisa Masuk ke Sektor Swasta
Sebelumnya, KPK kembali mengungkap adanya praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus, Jawa Tengah. KPK menetapkan Bupati Kudus, Mohammad Tamzil sebagai tersangka penerima suap jual-beli jabatan di lingkungannya.