Baca juga: Janjikan Pemberian Barang saat Kampanye, Caleg PKB Dipenjara 3 Bulan
Hakim yang diketuai Muhammad Ramdes menyatakan, Abdul Gofur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kampanye di tempat ibadah dan melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Memutuskan terdakwa Abdul Gofur telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pidana Pemilu oleh karena itu kami mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Ramdes saat membacakan amar putusan, Jumat (10/5/2019).
Abdul Gofur duduk di kursi pesakitan setelah melakukan deklarasi dukungan untuk calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin dan meminta dukungan untuknya pada bulan Februari sekira Pukul 20.00 WIB di Musala Darussalam, Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
(Qur'anul Hidayat)