Akibat Kampanye di Musala, Caleg PKB Gagal Duduk di Kursi DPRD Serang

Rasyid Ridho , Jurnalis
Senin 12 Agustus 2019 12:54 WIB
Ilustrasi.
Share :

SERANG - KPU Serang membatalkan keterpilihan calon legislatif terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Gofur. Dia dinilai terbukti bersalah melanggar pidana pemilu oleh Pengadilan Negeri Serang.

"Abdul Gofur sudah divonis dan putusan sudah inkrah. Meski yang bersangkutan tidak menjalani hukuman dan dilakukan penahanan, yang jelas keputusan pengadilan bersalah," kata Komisioner KPU Serang, Zaenal Mutaqin saat dikonfirmasi. Senin (12/8/2019).

Dijelaskan Zaenal, sebelum diikutsertakan dalam penetapan caleg terpilih, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI. Pada akhirnya, KPU RI mengirimkan surat berisi perintah agar tidak mengikutsertakan caleg yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Satu kita menjalankan perintah undang-undang, dua kita melaksanakan perintah pimpinan dan jika yang bersangkutan melakukan upaya hukum, kita siap," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan pidana 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan masa percobaan 6 bulan kepada calon legislatif (caleg) PKB Dapil 1 Kabupaten Serang, Abdul Gofur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya