Dewan Keamanan PBB mengadopsi beberapa resolusi pada 1948 dan pada 1950-an tentang perselisihan antara India dan Pakistan mengenai wilayah tersebut, termasuk yang mengatakan plebisit harus diadakan untuk menentukan masa depan Kashmir.
Resolusi lain juga menyerukan kedua belah pihak untuk "menahan diri untuk tidak membuat pernyataan apa pun dan dari melakukan atau menyebabkan dilakukan atau mengizinkan tindakan apa pun yang dapat memperburuk situasi".
Pasukan penjaga perdamaian PBB telah dikerahkan di Kashmir sejak 1949 untuk mengamati gencatan senjata antara India dan Pakistan di Jammu dan Kashmir.
(Rahman Asmardika)