Dia mengaku, Polres Malang Kota tak mengeluarkan izin aksi yang dilakukan sekelompok mahasiswa Papua yang berada, lantaran tidak adanya penanggung jawab dan tujuan aksi.
"Kita pernah mengizinkan, siapapun yang mau aksi memberitahukan kemudian polisi menerbitkan surat tanda terima. Namun kemarin mereka tidak kita terbitkan itu. Mereka tidak mencantumkan penanggung jawab dan tujuan aksi," terangnya.
Menurutnya, bilamana tidak ada kejelasan informasi dan melanggar ketentuan penyampaian pendapat di publik maka kepolisian berhak melakukan tindakan tegas.
"Kalau terbukti melanggar aturan hukum maka harus kita tindak tegas," bebernya.
Sebelumnya bentrokan antara mahasiswa Papua dengan Warga Malang terjadi di simpang empat Rajabali antara Jalan Semeru, Jalan Kahuripan, dan Jalan Basuki Rachmad pada Kamis pagi 15 Agustus 2019 sekitar pukul 09.00 WIB.