Akibat benturan ke tembok inilah, Ari Rivaldo mengalami pecah di tulang tengkoraknya yang berakibat hilangnya nyawa santri malang tersebut.
"WN dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara pada pasal 351 dan 12 tahun penjara pada pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," tuturnya.
Sebelumnya, Ari Rivaldo (16) warga Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, meregang nyawa pada Senin dini hari 19 Agustus 2019. Ia bersama sejumlah teman santrinya diduga dianiaya oleh santri senior berinisial WN (17) asal Pacet, Mojokerto.