JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam direktur perusahaan swasta pada hari ini. Enam direktur perusahaan swasta akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Keenamnya yakni Direktur CV Mawar Merah, Andi Raih; Direktur CV Ardi Sakinah, Mahbub Nakifa; Direktur CV Selaras, Nasrullah; Direktur PT Sumber Muria Abadi Sejahtera, Ngarimin; Direktur CV Kusma Jaya Abadi, Slamet Edy Santoso; serta Direktur PT Kokoh Prima Perkasa, Supriyana.
"Keenamnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MTZ (Bupati nonaktif Kudus, M Tamzil)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2019).
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik terhadap enam direktur perusahaan swasta tersebut. Diduga, KPK sedang menelusuri aliran suap untuk M Tamzil.