KPK Panggil 6 Direktur Perusahaan Swasta Terkait Jual-Beli Jabatan di Kudus

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 05 September 2019 12:28 WIB
Gedung KPK.
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam direktur perusahaan swasta pada hari ini. Enam direktur perusahaan swasta akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Keenamnya yakni Direktur CV Mawar Merah, Andi Raih; Direktur CV Ardi Sakinah, Mahbub Nakifa; Direktur CV Selaras, Nasrullah; Direktur PT Sumber Muria Abadi Sejahtera, Ngarimin; Direktur CV Kusma Jaya Abadi, Slamet Edy Santoso; serta Direktur PT Kokoh Prima Perkasa, Supriyana.

"Keenamnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MTZ (Bupati nonaktif Kudus, M Tamzil)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2019).

Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik terhadap enam direktur perusahaan swasta tersebut. Diduga, KPK sedang menelusuri aliran suap untuk M Tamzil.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kudus, Mohammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Tamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Staf Khusus (Stafsus) Tamzil, Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan.

Akhmad Sofyan diduga telah menyuap Tamzil untuk mendapatkan jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Akhmad memberikan suap sebesar Rp250 juta untuk mendapatkan jabatan kepada Tamzil melalui Uka Wisnu Sejati yang merupakan Ajudan Bupati Kudus ‎dan Agus Soeranto.

Uka Wisnu kemudian mengambil Rp25 juta yang dianggap sebagai jatah perantara. Sisa uang Rp250 juta diberika Uka Wisnu kepada Agus. Agus kemudian menyerahkan sisa uang kepada ajudan bupati lainnya untuk membayarkan pembelian mobil Bupati Kudus.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya