JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehari setelah penetapan, Imam Nahrawi langsung mengajukan pengunduran dirinya sebagai Menpora.
Surat pengunduran diri Imam Nahrawi itu baru diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jokowi sekitar dua jam yang lalu. Kepala Negara pun tengah mempertimbangkan apakah akan mengganti Imam Nahrawi atau menunjuk Plt Menpora yang baru.
"Tadi sudah disampaikan surat pengunduran diri dari Menpora Imam Nahrawi," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
BACA JUGA: Imam Nahrawi Mengundurkan Diri dari Kabinet Jokowi
Jokowi mengaku belum memutuskan nasib Imam Nahrawi setelah ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah. Meski demikian, ia mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Semuanya hati-hati dalam menggunakan anggaran, menggunakan APBN karena semua akan diperiksa BPK, KPK," ujarnya.
KPK menetapkan Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka. Mereka berdua ditetapkan dalam rangka pengembangan kasus ini sebelumnya.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Belum Ajukan Praperadilan
Imam Nahrawi diduga telah menerima uang senilai Rp26,5 miliar terkait dengan perkara ini. Penerimaan itu diketahui terjadi dua kali, pertama sebanyak Rp14,7 miliar dan Rp11,8 miliar.
Dalam perkara ini, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Amril Amarullah (Okezone))