BANDUNG - Setelah menetapkan sopir dump truk sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di KM 91 Tol Cipularang, kini polisi menetapkan tersangka baru lagi. Hasil pengembangan penyidikan Satlantas Polres Purwakarta dan Ditlantas Polda Jabar, menetapkan manajer perusahaan truk berinisial HG alias Mingming sebagai tersangka.
Mingming sendiri bekerja pada PT JTJ selaku pengelola dump truk yang terguling di Cipularang. Jabatannya adalah manajer operasional.
Baca Juga: Misteri Jalur Maut KM 91 Tol Cipularang
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius menuturkan penetapan tersangka kepada Mingming dilatarbelakangi dari hasil penyidikan. Mingming menurut Matrius mengetahui kendaraan truk dump tersebut over kapasitas.
"Namun oleh yang bersangkutan tetap dioperasionalkan. Nah yang bersangkutan tahu tapi tidak ada upaya mencerna dan tetap membiarkan beroperasi," kata Matrius, saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).
Minming dikenakan Pasal 315 Undang-undang nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Perusahaan dianggap ikut bertanggung jawab atas insiden tersebut.