Tak Ada Petasan, 3 Polisi Umbar Tembakan untuk Meriahkan Pesta Pernikahan di Lampung

Melly Puspita, Jurnalis
Kamis 19 September 2019 13:56 WIB
ilustrasi (Shutterstock)
Share :

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2019, penggunaan senjata api dilakukan hanya dalam keadaan mendesak. "Senjata api itu digunakan apabila ada keadaan mendesak dan membahayakan petugas dan membahayakan orang lain,” ujar Pandra.

Dia belum bisa memastikan apa sanksi terhadap ketiga polisi jika terbukti melanggar.

“Ketiganya sudah diperiksa propam nanti kewenangannya ada di propam," kata Zahwani Pandra.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya