Imam Nahrawi Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 19 September 2019 18:40 WIB
Menpora Imam Nahrawi (Okezone.com/Heru)
Share :

JAKARTA – Imigrasi mencegah Imam Nahrawi bepergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam Nahrawi yang baru mundur dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka suap penyaluran dana hibah KONI.

Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Sam Fernando mengatakan pihaknya telah menerima surat permintaan ‎pencegahan Imam Nahrawi ke luar negeri dari KPK pada 23 Agustus 2019.

"Surat diserahkan (KPK) pada 23 Agustus lalu," kata Sam Fernando saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (19/9/2019).

Imam Nahrawi dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk memudahkan pengusutan kasus suap dana hibah KONI yang diberikan melalui Kemenpora. Dia diduga terlibat.

Baca juga: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka

KPK mengumumkan Imam Nahrawi sebagai tersangka, pada Rabu 18 September kemarin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya