JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR menunda pengesahan empat revisi undang-undang (RUU). Keempat RUU itu di antaranya RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan.
"Itu ditunda pengesahannya untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan," ujar Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Baca Juga: Jokowi Ingin Pengesahan RUU KUHP Ditunda
Jokowi ingin pengesahan empat RUU itu ditunda agar pemerintah dan DPR bisa mendapatkan substansi yang lebih baik sesuai dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Sehingga pengesahan undang-undang tersebut kita sampaikan agar sebaiknya masuk nanti ke DPR berikutnya," ujarnya.
Jokowi menerangkan bahwa saat ini hanya tingga RUU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP).
"Berarti yang disahkan peraturan perundang-perundangan," tandasnya.
Baca Juga: Ketua DPR Pastikan RKUHP Tak Disahkan dalam Paripurna Besok
(Fiddy Anggriawan )