"Sehingga pengesahan undang-undang tersebut kita sampaikan agar sebaiknya masuk nanti ke DPR berikutnya," ujarnya.
Jokowi menerangkan bahwa saat ini hanya tingga RUU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP).
"Berarti yang disahkan peraturan perundang-perundangan," tandasnya.
Baca Juga: Ketua DPR Pastikan RKUHP Tak Disahkan dalam Paripurna Besok
(Fiddy Anggriawan )