KPK Cecar Eks Sesmenpora soal Aliran Suap ke Imam Nahrawi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 23 September 2019 19:31 WIB
Imam Nahrawi (Foto: Ist)
Share :

Saat dikonfirmasi terkait permintaan uang oleh Imam Nahrawi tersebut, Alfitra enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan, akan membuktikannya di pengadilan.

"Lihat saja di proses pengadilanlah. Nanti lihat saja proses di Pengadilan. Yang jelas saya ditanya hanya tugas saya sebagai KPA dalam Sesmenpora," singkatnya.‎

KPK sendiri telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018. Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Asprinya, Miftahul Ulum (MIU).

Nahrawi diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Nahrawi dalam dua kali tahapan. Nahrawi menerima uang pada medio 2014-2018 melalui Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.

Penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan pengembangan perkara terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI lewat Kemenpora.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya