JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora), Alfitra Salamm sebagai saksi, pada hari ini. Dia diperiksa penyidik soal dugaan aliran uang suap ke mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMN).
Selain Alfitra, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana suap untuk Imam Nahrawi kepada dua saksi lainnya. Dua saksi lainnya yang diperiksa penyidik yakni, mantan PNS Kemenpora, Supriono dan Kabid Olahraga Internasional, Fery Hadju.
"KPK mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan rincian dugaan aliran dana pada IMN sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (23/9/2019).
Baca Juga: Mantan Sesmenpora Diperiksa KPK untuk Tersangka Aspri Imam Nahrawi
Usai diperiksa, mantan Sesmenpora, Alfitra mengaku digali keterangannya untuk sekira tiga pertanyaan. Salah satu yang dikorek penyidik, kata Alfitra, soal tugasnya sebagai Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) di Kemenpora.
"Saya yang jelas tadi ditanya tuga saya sebagai KPA saja. Enggak sampai 1 jam. Hanya ada tiga pertanyaan," kata Alfitra di pelataran Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Nama Alfitra Salamm sendiri pernah muncul dalam persidangan perkara suap penyaluran dana hibah dari pemerintah untuk KONI lewat Kemenpora. Alfitra disebut pernah menemui mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
Dalam pertemuan itu, Alfitra menangis dan curhat kepada Ending bahwa sudah tidak mampu memenuhi permintaan uang untuk Menpora Imam Nahrawi. Kepada Ending, Alfitra mengaku tidak tahan menjadi Sesmenpora karena harus menyediakan uang yang diminta Imam Nahrawi.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora
Saat dikonfirmasi terkait permintaan uang oleh Imam Nahrawi tersebut, Alfitra enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan, akan membuktikannya di pengadilan.
"Lihat saja di proses pengadilanlah. Nanti lihat saja proses di Pengadilan. Yang jelas saya ditanya hanya tugas saya sebagai KPA dalam Sesmenpora," singkatnya.
KPK sendiri telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018. Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Asprinya, Miftahul Ulum (MIU).
Nahrawi diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Nahrawi dalam dua kali tahapan. Nahrawi menerima uang pada medio 2014-2018 melalui Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan pengembangan perkara terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI lewat Kemenpora.
(Arief Setyadi )