DPR Tunda Pengesahan 4 RUU yang Diminta Jokowi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 24 September 2019 14:57 WIB
Rapat paripurna DPR RI. (Foto : Ilustrasi/Dok Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
Share :

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pengesahan empat rancangan Undang-Undang yang sebagaimana diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keempat RUU itu ialah RKUHP, RUU Minerba, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pihaknya memahami keinginan Presiden Jokowi yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya.

Untuk itu, kata Bamsoet, DPR melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) kemarin dan forum lobi hari ini sepakat menunda pengesahan RKUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan.

Dengan penundaan itu, kata Bamsoet, DPR dan pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RKUHP, terutama yang menjadi sorotan publik.

“Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUKUHP. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir, apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/9/2019).

Bamsoet mengungkapkan, pada dasarnya penyusunan RKUHP sudah melibatkan berbagai profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, maupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan. Karena itu, kata dia, keberadaan pasal per pasalnya yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam masyarakat Indonesia.

“Pembahasan RUU KUHP yang dimulai sejak 1963 sudah melewati masa 7 kepemimpinan Presiden dengan 19 menteri hukum dan HAM. Kita sebenarnya sudah berada di ujung. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum masif,” katanya.

Walaupun kenyataannya, ucap Bamsoet, selama ini DPR melalui Komisi III telah membuka pintu selebarnya dalam menampung aspirasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya