DPR Tunda Pengesahan 4 RUU yang Diminta Jokowi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 24 September 2019 14:57 WIB
Rapat paripurna DPR RI. (Foto : Ilustrasi/Dok Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
Share :

“Para anggota DPR RI juga membawa aspirasi dari konstituennya. Memang tidak semua aspirasi bisa diterima. Karena itu, kita libatkan berbagai profesor hukum dengan berbagai kepakaran untuk meramu formulasi terbaik," ucap Bamsoet.

Meskipun RKUHP ini ditunda oleh DPR dan Pemerintah, dia berharap RUU KUHP ini tetap menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa ini.

"Sebab seluruh sumber daya dan pemikiran telah tercurah dari para profesor, ahli, dan praktisi hukum seperti Prof Muladi, maupun yang sudah wafat seperti (alm) Prof Soedarto, (alm) Prof Roeslan Saleh dan (alm) Prof Satochid Kartanegara untuk menuntaskan RUU KUHP ini. Beliau-beliau bukanlah orang-orang sembarangan,” katanya.

Baca Juga : Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan 4 Revisi Undang-Undang

Bamsoet menambahkan, RKUHP sebenarnya akan menjadi momentum terlepasnya Indonesia dan penjajahan hukum peninggalan kolonial selama kurang lebih 101 tahun. “Bukan hanya berdikari, namun sebagai sebuah bangsa kita punya martabat karena bisa melahirkan RUU KUHP yang terdiri dari 626 pasal yang merupakan hasil karya anak bangsa,” tuturnya.

Baca Juga : Komisi III Sebut Menkumham Informasikan RKUHP kepada Presiden Tidak Utuh

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya