JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang PNS Kemenpora, Atun, terkait dugaan suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI yang menyeret eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Atun bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU). Ia merupakan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi yang telah ditetapkan tersangka lembaga antirasuah KPK.
"Yang berangkutan (Atun) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (27/9/2019).
Adapun dalam kasus ini KPK telah menetapkan eks Menpora Imam Nahrawi dan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam dan Ulum ditetapkan dalam rangka pengembangan kasus ini sebelumnya.
Diduga Imam sebagai Menpora telah menerima uang senilai Rp26,5 miliar. Penerimaan uang itu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, Imam diduga menerima uang pada rentan 2014-2018 melalui asisten pribadinya senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada medio tahun 2016-2018 sebanyak Rp11,8 miliar.
Baca Juga : Anggota DPR Fraksi PKB Faisol Riza Dipanggil KPK Terkait Suap Imam Nahrawi
Dalam perkara ini, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Baca Juga : KPK Periksa Imam Nahrawi sebagai Tersangka Suap Dana Hibah KONI
(Erha Aprili Ramadhoni)