Baca Juga : Anggota DPR Fraksi PKB Faisol Riza Dipanggil KPK Terkait Suap Imam Nahrawi
Dalam perkara ini, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Baca Juga : KPK Periksa Imam Nahrawi sebagai Tersangka Suap Dana Hibah KONI
(Erha Aprili Ramadhoni)