Terdakwa Pungli Korban Tsunami Selat Sunda Divonis 16 Bulan Penjara

Rasyid Ridho , Jurnalis
Rabu 02 Oktober 2019 04:03 WIB
Jenazah korban tsunami di Selat Sunda. (Foto: Istimewa)
Share :

Sementara terdakwa lain Budiyanto menerima 600 ribu dan Indra Juniar Rp 250 ribu dari saksi PNS RSDP bernama Mulyadi.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa dimana Tb Fatullah diberikan hujuman selama 1 tahun 6 bulan dan membayar denda senilai Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara, dua terdakwa Budiyanto dan Indra Juniar Maulana dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menerima sedangkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya