Bea Cukai Blitar Musnahkan Ratusan Ribu Rokok hingga Vape Ilegal

, Jurnalis
Senin 07 Oktober 2019 17:26 WIB
Foto: dok Bea Cukai
Share :

“Satu di antaranya telah dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Blitar atas nama MF dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp25.160.000 subsidair satu bulan," ujarnya.

Tidak ketinggalan Arif juga mengapresiasi instansi lain yang telah bekerja sama dengan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal di wilayah Blitar.

"Bea Cukai Blitar bahu membahu dengan aparat penegak hukum untuk senantiasa bekerja keras demi memberantas barang kena cukai ilegal. Dukungan masyarakat juga dibutuhkan agar tidak mengkonsumsi dan mengedarkan barang kena cukai ilegal," tandasnya. (ADV)

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya