Teroris Suherman yang Menembak Polisi Divonis Hukuman Mati

Muhamad Rizky, Jurnalis
Minggu 13 Oktober 2019 16:01 WIB
ilustrasi
Share :

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman mati terhadap Suherman alias Herman alias Eman alias Abu Zahra. Ia bersama dengan 7 orang rekannya melakukan penembakan terhadap anggota PJR di Tol Pejagan, Jawa Barat, pada Agustus 2018.

Dalam putusannya hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa itu menyatakan bahwa, Suherman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 15 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana mati," tulis putusan yang dimuat dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, Minggu (13/10/2019).

Hukuman hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang diajukan pada Rabu, 25 September 2019 atau yang menuntut hukuman mati. Adapun putusan itu sendiri sudah diterbitkan pada Rabu 9 Oktober 2019 lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya